Alasan Penundaan Sidang Tuntutan Terdakwa Julianto Eka Putra
Berita daerah | 21 Juli 2022, 10:39 WIBMALANG, KOMPAS.TV - Sidang pembacaan tuntutan kepada terdakwa Julianto Eka Putra ditunda pekan depan. Jaksa penuntut umum beralasan bahwa penundaan sidang kasus kekerasan seksual itu masih memerlukan tambahan dan masukan alasan yuridis.
Penundaan sidang pembacaan tuntutan disampaikan oleh jaksa penuntut umum Edi Sutomo di Pengadilan Negeri Kota Malang, pada Rabu (20/7/2022).
Baca Juga: Sidang Tuntutan Terdakwa Julianto Eka Diwarnai Unjuk Rasa
Sidang pembacaan tuntutan ditunda hingga pekan depan. Penundaan dilakukan karena jaksa penuntut umum masih membutuhkan tambahan dan alasan yuridis sebagai fakta-fakta sidang agar lebih sempurna dan dapat meyakinkan hakim.
Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait kecewa dengan penundaan sidang tersebut, karena kasus kekerasan seksual tersebut sudah terkatung-katung sejak dilaporkan ke polisi, pada bulan Mei 2021 lalu.
Sedangkan kuasa hukum terdakwa, Hotma Sitompul meminta masyarakat menghormati proses hukum.
Baca Juga: Bupati Lumajang Hadiri Sidang Terdakwa Kasus Perdagangan Anak di Bawah Umur
Kasus kekerasan seksual pada siswi di SMA Selamat Pagi Indonesia Kota Batu menjadi perhatian publik. Setelah terdakwa Julianto Eka Putra diketahui tidak ditahan, meski sudah menjalani sidang sebanyak 19 kali.
Penulis : KompasTV-Jember
Sumber : Kompas TV