Tak Hanya Mencabuli, Brigadir YS Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur
Berita daerah | 21 Juli 2022, 09:54 WIBGORONTALO, KOMPAS TV - Kabid Humas Polda Goorntalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengungkapkan hasil penyelidiakan terungkap, oknum Brigadir YS tidak hanya melakukan pelecehan seksual terhadap korban, tetapi juga sempat melakukan tindakan asusila terhadap dua korban secara berulang kali, hal ini terungkap dari pemeriksaan korban.
Brigadir YS, dipastikan akan di pecat tidak dengan hormat. Wahyu Menyatakan, dalam waktu dekat, kasus ini akan disidangkan di Bidpropam Polda Gorontalo.
Selain di Bidpropam kasus ini juga menjadi perhatian serius Direktur Reserse Kriminal Umum, yang juga sedang merampungkan berkas perkaranya, untuk kemudian dilimpahkan ke kejaksaan tinggi demi proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Residivis Kasus Pencurian Ratusan Ponsel Ditangkap
Brigadir YS, diancam dengan undang-undang perlindungan anak, dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara.
Diketahui, hingga kini ada tiga anak dibawah umur yang menjadi korban kebiadapan oknum polisi berpangkat Brigadir.
#oknumpolisi
#asusila
#poldagorontalo
Penulis : KompasTV-Gorontalo
Sumber : Kompas TV