> >

Polisi Diduga Predator Anak Bisa Dipecat Tidak Hormat Sebelum Sidang

Berita daerah | 18 Juli 2022, 18:10 WIB

GORONTALO, KOMPAS TV - Oknum Brigadir Y.S saat ini ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan pencabulan terhadap tiga anak perempuan yang masih dibawah umur.

Dari keterangan yang diperoleh, proses hukum Brigadir Y.S dilakukan di Bidpropam dan di Direktorat Reserse Kriminal Polda Gorontalo. Brigadir Y.S telah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan di rumah tahanan Polda Goorntalo.

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono menyebut, perbuatan yang dilakukan Brigadir Y.S  merupakan perbuatan yang dikategorikan sebagai pelanggaran berat, sehinga bisa dilakukan pemecatan dengan tidak hormat tanpa menunggu sidang kode etik.

Baca Juga: Ruas Jalan Kota Gorontalo Terendam Banjir

Untuk melengkapi berkas perkara dalam kasus ini,  penyidik perlindungan perempuan dan anak direskrimum polda,  masih akan memeriksa kejiwaan Brigadir Y dan menunggu hasil visum dokter.

Kasus ini menjadi perhatian serius Kapolda Gorontalo Irjen Helmy Santika. Diharapkan, kasus serupa tidak terjadi lagi  apalagi melibatkan anggota kepolisian.

 

#oknumpolisi

#predatoranak

#dipecat

#poldagorontalo

Penulis : KompasTV-Gorontalo

Sumber : Kompas TV


TERBARU