Naik Kereta Api Harus Booster
Berita daerah | 13 Juli 2022, 16:51 WIBMALANG, KOMPAS.TV - Mulai tanggal 17 Juli 2022, penumpang kereta api jarak jauh yang belum divaksin booster, wajib menunjukkan hasil negatif test PCR atau antigen. Hal tersebut untuk menyesuaikan aturan baru dari surat edaran Kemenhub, di tengah kembali menyebarnya kasus covid-19.
Pemberlakuan aturan baru ini,menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan nomor 72, tahun 2022, tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri,dengan transportasi perkeretaapian, seiring dengan kembali menyebarnya kasus covid-19.
Per 17 Juli 2022, penumpang kereta api jarak jauh yang belum divaksin dosis penguat atau booster, namun sudah dua kali divaksin, wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen saat boarding. Sementara yang baru divaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif PCR.
Untuk memperlancar proses pemeriksan, PT KAI telah mengintegrasikan sistem,dengan apliaksi peduli lindungi, untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes covid-19 calon penumpang. Sehingga hasil dapat diketahui saat pemesanan tiket melalui KAI Access, Web KAI, dan saat boarding.
Sementara itu di Kota Malang sendiri vaksinasi booster terus dikebut.minat masyarakat mendapatkan vaksin booster meningkat, pasca peraturan baru perjalanan tersebut.salah satu warga, fadilah, mengaku, memilih melakukan vaksinasi booster karena hendak kuliah ke luar kota, usai pemerintah menyebut vaksin booster sebagai syarat perjalanan baru.
Saat ini data terakhir, capaian vaksinasi booster di Kota Malang juga masih rendah, di bawah 50 persen.
#beritamalang
#booster
#saratnaikkereta
#keretaapi
#railfans
Penulis : KompasTV-Madiun
Sumber : Kompas TV