> >

Pj Gubernur Aceh Achmad Muzaki Diminta DPRA Perjuangkan Perpanjangan Dana Otsus

Peristiwa | 6 Juli 2022, 18:05 WIB
Pelantikan Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Aceh, Rabu (6/7/2022). (Sumber: Tangkapan layar)

ACEH, KOMPAS.TV - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Saiful Bahri alias Pon Yahya meminta Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki ikut memperjuangkan perpanjangan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh.

Pon Yahya menyebut Dana Otsus Aceh akan berakhir 5 tahun lagi dan diharapkan dapat terus diperpanjang.

"Kami harapkan kepada Pj. Gubernur Aceh bersama dengan DPRA memperjuangkan Dana Otsus dapat diperpanjang," kata Pon Yahya di Banda Aceh, seperti dilansir Antara, Rabu (6/7).

Hal itu disampaikan Pon Yahya saat memimpin Sidang Paripurna Pelantikan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, yang dihadiri Mendagri Tito Karnavian, di Gedung Utama DPRA di Banda Aceh.

Pon Yahya mengatakan Dana Otsus Aceh akan berakhir pada 2027. Padahal dana tersebut sangat dibutuhkan Aceh untuk pembangunan, pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan.

Baca Juga: Mendagri Lantik Mayjen TNI Purn Achmad Marzuki sebagai PJ Gubernur Aceh

Dengan adanya Dana Otsus, kata Pon Yahya, secara jelas membuktikan kehadiran negara untuk dapat memenuhi hak dasar/hak konstitusional warga negara. Khususnya dalam pemberdayaan ekonomi rakyat dan pengentasan kemiskinan.

"Maka dari itu kami meminta Pj Gubernur Aceh dapat mengadvokasi agar keberadaan Dana Otsus dapat terus berlangsung," ujarnya.

Ia juga menjelaskan, perjuangan terkait dana otsus ini berkaitan dengan informasi setelah tahun 2027, Aceh tidak lagi menerima bantuan keuangan tersebut.

Selain itu juga, mulai tahun 2023 sampai 2027 besaran dana otsus Aceh akan berkurang menjadi 1 persen dari total Dana Alokasi Umum (DAU) nasional.

Padahal sesuai dengan amanah perdamaian Aceh melalui UUPA, Dana Otsus Aceh yang dialokasikan pertama kali pada 2008 yang diterima sebesar 2 persen dari total DAU.

Pon Yahya juga menjelaskan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) telah berumur 16 tahun sejak diundangkan pada 1 Agustus 2006. Namun, sampai saat ini implementasi dari UU khusus tersebut belum berjalan secara maksimal sebagaimana yang diharapkan.

Bahkan, lanjut Pon Yahya, masih banyak tumpang tindih pengaturan antara UUPA tersebut dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara nasional.

"Maka hal ini merupakan tugas kita bersama untuk mengawal Undang-Undang  Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh itu," pungkasnya.

Baca Juga: Dilantik Jadi Pj Gubernur Aceh, Ini Profil Achmad Marzuki

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto

Sumber : Antara


TERBARU