Warga Jakarta Wajib Tahu, Mobil Tak Lolos Uji Emisi Perpanjangan STNK Langsung Ditolak!
Sosial | 5 Juli 2022, 14:56 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kendaraan roda empat di DKI Jakarta yang tak lolos uji emisi disebut tak bisa memperpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK). Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengatakan aturan itu akan diterapkan pada akhir 2022 ini.
Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan kendaraan yang ingin memperpanjang STNK haruslah mendapatkan tanda telah lolos uji emisi.
"Ke depan, khususnya untuk kendaraan bermotor roda empat, semuanya harus sudah lulus uji emisi baru bisa (perpanjang STNK)," tutur Asep dikutip dari Kompas.com, Selasa (5/7/2022).
Asep melanjutkan pihaknya menargetkan kendaraan haruslah lolos uji emisi dulu sebagai syarat memperpanjang STNK mulai akhir tahun ini.
Baca Juga: DPRD DKI Nilai Kebijakan Uji Emisi di Jakarta Masih Belum Efektif
"Target kami, insyaallah di akhir tahun ini bisa mulai kami terapkan untuk perpanjangan kendaraan itu harus sudah lulus uji emisi," sambung dia.
Ia mengatakan sudah melakukan komunikasi dengan Polda Metro Jaya terkait kebijakan perpanjangan STNK dengan syarat ini.
Nantinya data yang dimiliki DLH Pemprov DKI Jakarta akan dikoneksikan dengan milik Samsat Polda Metro Jaya.
"Data-data kami, data-data kendaraan yang sudah uji emisi, sudah terkoneksi dengan data Samsat. Ya jadi kami harapkan memang bisa sesegera mungkin (diterapkan)," ucap Asep.
Baca Juga: Ingat! Uji Emisi Gas Buang Bakal Jadi Syarat Pembayaran Pajak STNK Tahunan
Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com