Harus Ada Surat Keterangan Sehat Untuk Hewan Kurban
Berita daerah | 1 Juli 2022, 13:24 WIBSEMARANG, KOMPAS.TV - Pengawasan dan pengendalian hewan kurban terus dilakukan oleh Pemerintah Kota Semarang. Salah satunya dengan menerbitkan surat edaran mengenai perdagangan dan penyembelihan hewan kurban.
Dalam surat edaran disebutkan, hewan kurban yang diperjualbelikan harus sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan hewan yang dilakukan oleh dokter hewan atau paramedik veteriner, dan dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan hewan atau SKKH dari daerah asal hewan kurban.
Jika tidak dapat menunjukkan SKKH maka hewan kurban akan dikembalikan lagi ke daerah asal. Begitu pula jika nantinya ditemukan hewan dengan gejala penyakit mulut dan kuku, hewan akan dikembalikan dan diisolasi selama 14 hari serta wajib melakukan perawatan.
"Surat keterangan kesehatan hewan itu kan tidak hanya terjadi pada saat wabah PMK ini. Jadi sebenarnya SKKH itu sebenarnya diperlukan manakala kita mengirimkan atau memindahkan dan membawa hewan ke satu wilayah ke wilayah yang lain itu butuh SKKH. Intinya supaya kita tahu hewan yang masuk atau keluar ke wilayah tertentu dalam kondisi sehat," ujar Hernowo Budi Luhur, Kepala Dinas Pertanian Kota Semarang.
Sementara itu, menjelang Hari Raya Idul Adha penjual hewan kurban musiman mulai bermunculan. Mereka mendirikan tenda di tepi jalan di Kota Semarang. Dan di tengah penyebaran penyakit mulut dan kuku, para penjual hewan kurban terus melakukan berbagai upaya untuk melakukan pencegahan, seperti melakukan perawatan kesehatan hewan secara mandiri.
Untuk memenuhi permintaan hewan kurban, Kota Semarang mendatangkan dari daerah sekitar seperti Ungaran Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pati, Kabupaten Rembang dan Kabupaten Blora.
#hewankurban #semarang #skkh
Penulis : KompasTV-Jateng
Sumber : Kompas TV