Pedagang Terapkan Peduli Lindungi Bagi Pembeli Migor Curah
Berita daerah | 1 Juli 2022, 10:38 WIBPenjualan Minyak Goreng Curah Menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi Dan Menggunakan Nomor Induk Kependudukan Sudah Mulai Diberlakukan Di Kota Pekanbaru. Pembeli Dibatasi Hanya 10 Kilogram Setiap Kali NIK.
Toko Yang Sudah Menerapkan Aplikasi Peduli Lindungi Dan Nik Bagi Warga Yang Akan Membeli Minyak Goreng Curah Ini Terpantau Di Toko Eri Jalan Nenas Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru Riau.
Sebelum Membeli Warga Harus Scan Barcode Pada Aplikasi Peduli Lindungi Yang Sudah Disiapkan Oleh Pemilik Toko. Selain Melalui Aplikasi Peduli Lindungi Warga Juga Harus Menyertakan NIK KTP
Warga Hanya Menerima 10 Kilogram Minyak Goreng Curah Setiap Kali Pembelian Melalui Aplikasi Peduli Lindungi.
Diakui Pemilik Toko Pemberlakuan Aplikasi Peduli Lindungi Dan Nik Ktp Tersebut Sudah Dilakukan Sejak Senin. Namun Masih Banyak Warga Yang Belum Memiliki Aplikasi Peduli Lindungi Dan Terpaksa Secara Manual Menggunakan Nik KTP. Pemilik Toko Juga Mengaku Kendala Yang Ia Hadapi Adalah Sisa Volume Minyak Goreng Curah Yang Tertera Pada Aplikasi Yang Dimiliki Pihak Toko Tidak Berkurang Meski Warga Sudah Membeli Migor Curah Menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi.
Padahal Sisa Volume Menjadi Penentu Pemilik Toko Mendapatkan Kembali Pasokan Minyak Goreng Dari Distributor.
Penulis : KompasTV-Riau
Sumber : KOMPAS TV RIAU