> >

Rencana Penertiban Rumah di Jalur Stasiun Malang, PT KAI Temui DPRD Kota Malang

Berita daerah | 30 Juni 2022, 20:02 WIB

MALANG, KOMPAS.TV- PT KAI menemui anggota Komisi B DPRD Kota Malang, terkait rencana penertiban rumah di jalur Stasiun Kota Lama, Jagalan hingga Depo Pertamina, PT KAI Daops 8 Surabaya, Rabu (29/06/2022). PT KAI menyampaikan akan memberikan uang ganti pembongkaran bangunan, kepada warga terdampak. 

Manajer Humas Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengatakan akan ada uang pengganti pembongkaran bangunan milik warga terdampak sebesar Rp 250 ribu per meter persegi, untuk bangunan permanen dan Rp 200 ribu untuk bangunan semi permanen. Luqman menegaskan, bahwa uang tersebut bukan uang kompensasi.

"Bukan kompensasi, itu uang bongkar Rp 250 per meter untuk permanen dan Rp 200 ribu untuk semi permanen" terang Luqman.

Sementara itu Ketua Komisi B Trio Agus Purwono menyampaikan, bahwa ada sisi kemanusiaan yang harus dilakukan dalam rencana penertiban jalur kereta tersebut, termasuk dalam hal tenggat waktu yang diberikan kepada warga untuk pindah.

"Yang perlu diperhatikan sebelum pelaksanaan adalah waktu pelaksanaannya, menyangkut sisi kemanusiaannya" katanya.

Sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia Daops 8 Surabaya akan melakukan penertiban rumah di jalur kereta api mulai dari Stasiun Kota Lama, kawasan Jagalan dan Depo Pertamina, sejauh 1,3 kilometer yang berada di Kelurahan Sukoharjo Kota Malang. 

 

Penulis : KompasTV-Malang

Sumber : Kompas TV


TERBARU