> >

Diduga Cabuli Bocah Umur 9 Tahun, Pria Lanjut Usia di Sumbar Ditangkap Polisi

Kriminal | 28 Juni 2022, 09:23 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual. Seorang pria usia lanjut berinisial ER (67) diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.. (Sumber: Kompas.com)

BUKITTINGGI, KOMPAS.TV - Seorang pria usia lanjut berinisial ER (67) diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku kini telah ditangkap dan diamankan di Polres Bukittinggi, Sumatera Barat.

Adapun penangkapan pelaku sesuai dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap / 26 / VI / 2022 / Reskrim, tanggal 25 Juni 2022 dari Laporan Polisi Nomor: LP / B / 152 / VI / 2022 / SPKT / Res Bukittinggi/Polda Sumbar.

Satuan Reskrim Polres Bukittinggi AKP Adriansyah menjelaskan, korban seorang anak perempuan berusia 9 tahun.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mencabuli korban di atas sepeda motor saat memboncengi korban dan dua orang temannya.

"Jadi korban ini dipaksa naik sepeda motor pelaku dan didudukkan di bagian depan, sementara dua orang teman korban duduk di belakang, sepanjang jalan korban dicabuli oleh pelaku," kata AKP Adriansyah, Senin (27/6/2022), dikutip dari Antara.

Baca juga:

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti yaitu satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku dengan merek Honda Vario warna putih hitam nomor polisi BA 3400 LT, serta pakaian yang digunakan korban.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU