Tak Ingin Anak Putus Sekolah, SMPN 10 Banjarmasin Tidak Wajibkan Syarat Vaksin untuk Peserta PPDB
Berita daerah | 22 Juni 2022, 07:05 WIBBANJARMASIN, KOMPAS.TV - Munculnya kebijakan mewajibkan surat keterangan vaksinasi covid-19 yang diterbitkan Dinas Pendidikan sebagai syarat wajib ikut pendaftaran peserta didik atau PPDB tidak berlaku bagi SMP Negeri 10 Banjarmasin.
Sebabnya menurut sekolah, kebijakan tersebut justru memicu kenaikkan angka putus sekolah.
Baca Juga: Kebakaran SMPN 3 Banjarbaru, Polisi Sebut Dugaan Penyebabnya Korsleting Listrik
Sehingga SMP Negeri 10 Banjarmasin membijaksanakan dengan tetap menerima sembari meminta orang tua calon pendidik mengimbau anaknya dapat menjalani vaksinasi covid-19.
"Di undang-undang Pendidikan semua warga negara berhak mendapatkan pendidikan, jadi kita lebih mendahulukan itu dulu," ucap Kepala SMPN 10 Banjarmasin, Syahrida.
Baca Juga: Curi Laptop dari Sepeda Motor Korban, Pria Ini Diringkus Polisi Setelah Aksinya Terekam CCTV
Sebelumnya, sekolah menengah pertama di Banjarmasin serentak membuka PPDB.
Meski dibuka secara online tetapi masih ada calon peserta didik yang mendatangi ke sekolah untuk menyerahkan dokumen seperti di SMP Negeri 10 Banjarmasin yang menyediakan kuota enam rombongan belajar dengan total 192 orang.
Penulis : KompasTV-Banjarmasin
Sumber : Kompas TV