> >

21 Orang Jadi Korban Penipuan Modus Rumah Bersubsidi

Berita daerah | 10 Juni 2022, 11:09 WIB

SEMARANG, KOMPAS.TV - Belasan orang yang mengaku menjadi korban penipuan dengan modus pembelian rumah bersubsidi, meminta bantuan hukum kepada biro konsultasi dan bantuan hukum masyarakat atau BKBHM Fakultas Unisula Semarang.

Kedatangan 21 korban penipuan ini ditemui oleh Direktur BKBHM Agus  Wijayanto, bersama staff di Fakultas Hukum Kampus Unissula Semarang. Salah satu perwakilan korban menjelaskan, kedua 21 korban ini telah menyerahkan uang tanda jadi dan uang muka kepada pihak pengembang, yang berlokasi di Kawasan Rowosari Tembalang, Kota Semarang.

Nominal berkisar antara Rp 8 juta untuk yang tahap satu, dan Rp 12 juta untuk yang tahap kedua, dengan total kerugian keseluruhan mencapai Rp 203.500.000. Para korban mengaku meminta bantuan hukum agar uang mereka bisa dikembalikan.

"Kami dari konsumen meminta hak kami dikembalikan, yaitu uang DP dan UTJ. Itu tuntutan dari kami," ujar Zaenuri, korban penipuan.

Sementara itu, Direktur BKBHM Fakultas Hukum Unissula Semarang, Agus Wijayanto, berjanji akan membantu warga dengan terlebih dahulu mensomasi pihak pengembang. Jika somasi tidak ditanggapi maka akan diteruskan dengan melaporkannya pada polisi.

"Yang akan kami tuntut, pertama kita akan memberikan somasi kepada pengembang, bisa somasi satu, somasi dua. Setelah itu, ketika tidak ada itikad baik dari pengembang, kita pasti akan lakukan aduan atau laporan kepihak kepolisian," kata Agus.

Para korban ini mengaku tergiur dengan perumahan bersubsidi yang ditawarkan, karena dinilai harganya lebih murah dibandingkan rumah subsidi lain.

#semarang #bkbhm #penipuan

 

Penulis : KompasTV-Jateng

Sumber : Kompas TV


TERBARU