Gubernur DIY HB X Sinyalir Kasus Suap Haryadi Suyuti jadi Pintu Masuk KPK Usut Kasus Lebih Dalam
Hukum | 7 Juni 2022, 05:44 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menyinyalir, kasus suap perizinan pendirian bangunan apartemen yang menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS) sebagai pintu masuk KPK untuk mengusut perizinan lainnya di Kota Yogyakarta.
"Ya mungkin ke arah perizinan yang lain entah itu hotel, entah itu apartemen, entah itu apa. Kemarin itu hanya salah satu untuk masuk saja bisa terjadi, tapi kan saya tidak tahu urusannya apa wong itu wewenang-nya dia (Wali Kota, red)," ungkapnya di Kompleks Kepatihan Yogyakarta pada Senin (6/6) dikutip dari Antara.
Sultan menilai, mestinya KPK tidak hanya mencari bukti terkait suap perizinan pendirian pembangunan apartemen itu saja. Mereka harusnya juga mencari bukti lain
"Mungkin yang lain kan juga mesti akan dilakukan, dengan kantornya ditutup dan sebagainya mungkin membawa surat-surat yang lain," sebutnya.
Baca Juga: KPK Tahan Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan Bos Summarecon Agung
Meski demikian, Sultan mengaku tidak tahu persis kasus suap apartemen yang menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta itu, karena bukan dalam lingkup wewenang-nya.
"Kan wewenang-nya ada di kota, saya kan enggak tahu, saya enggak tahu proses itu. Hanya masalahnya kan beliau (Haryadi Suyuti) sudah pensiun, kenapa pertemuan ada di rumah dinas wali kota yang sebetulnya (seharusnya) dia kan sudah tidak ada di situ," tutur Sultan.
Sultan HB X pun berharap bahwa Haryadi Suyuti dapat menghadapi seluruh proses hukum dengan baik.
Menurut Raja Keraton Yogyakarta itu, Haryadi telah melanggar janjinya sendiri terkait komitmen antikorupsi.
"Dihadapi saja proses hukum itu, kalau memang melakukan, karena Mas Haryadi sendiri juga melanggar janjinya sendiri karena kan juga menandatangani pakta integritas, kan gitu. Jadi ya berproses begitu ya dilakukan dengan baik saja," kata Ngarsa Dalem sapaan Sultan HB X.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Antara