> >

Balita Ikut Ibu dalam Penjara, Suami Berharap Penangguhan Tahanan

Berita daerah | 6 Juni 2022, 15:23 WIB

KOMPAS.TV, LAMPUNG – Anak berusia 2 tahun terpaksa merasakan dinginnya penjara, usai sang ibu berinisial NSB terjerat kasus penjualan obat pelangsing tubuh yang tak memiliki izin BPOM dan ditangkap pada 2 Februari 2022 lalu.

Penahanan terhadap NSB sendiri dilakukan sejak 19 Mei 2022 lalu. Sang anak yang masih balita terpaksa ikut ke dalam penjara lantaran masih dalam masa menyusui.

Melihat anak—istrinya berada dalam penjara membuat sang suami tersangka, M Rio Senating, tak dapat menahan kesedihannya.

Baca Juga: Cabai Tembus Rp 90.000/Kg, Omzet Pedagang Turun

Rio yang tercatat sebagai warga Sepang Jaya, Bandar Lampung pun tak tinggal diam. Dirinya telah berusaha untuk memohon agar sang istri tidak dilakukan penahanan.

Saat ini, untuk mengobati rasa rindunya, Rio hanya dapat melakukan panggilan video bersama anak dan istri yang berada dalam penjara sembari berharap penangguhan penahanan dapat dilakukan.

“Apa tidak bisa dinasihati dulu. Kami ini salah, tidak akan seperti ini lagi. Bukan berarti kami mau lepas dari hukum, gak seperti itu,” ungkap Rio sembari menitikan air mata.

"Harapan saya kepada penegak hukum, maafkan istri saya," harapan Rio.

Sementara saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Budi Harahap mengatakan saat pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti dari Polda Lampung ke Kejari Bandar Lampung tidak ada permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka.

Budi menyebut, apabila permohonan itu diajukan maka Kejari Bandar Lampung akan mempertimbangkan secara berjenjang.

Baca Juga: Dinkes Bandar Lampung Tanggung Pengobatan Bocah Korban Jambret

“Pada saat itu tidak ada permohonan penangguhan penahanan. Apabila itu diajukan pada kita, kita akan pertimbangkan secara berjenjang,” jelasnya.

Saat ini NSB harus mengikuti proses persidangan usai dijerat Pasal 197 Junto Pasal 106 Ayat 1 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana tertuang dalam UU RI  Nomor 11 Tahun 2009 tentang Cipta Kerja dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

#obatpelangsingilegal #penahanan #balitadidalampenjara

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU