> >

Satu Tersangka Kasus Pembunuhan Anggota TNI Di Kisor/Maybrat Diserahkan Ke Kejaksaan

Berita daerah | 1 Juni 2022, 18:33 WIB

SORONG, KOMPAS.TV - Setelah dinyatakan lengkap, Penyidik Reskrim Polres Sorong Selatan menyerahkan satu dari sembilan tersangka kasus penyerangan Pos Koramil Kisor yang menewaskan empat anggota TNI AD. MK tersangka dalam kasus ini diduga turut serta dalam pembunuhan anggota TNI. MK didakwa dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.

Proses tahap dua tersangka kasus penyerangan Pos Koramil Kisor ini berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Sorong. Tersangka Mk diserahkan berikut berita acara pemeriksaan dan sejumlah barang bukti kepada jaksa pada Kejaksaan Negeri Sorong.

Dalam proses pemeriksaan BAP dan tersangka beserta barang bukti di hadapan jaksa, tersangka mk mengaku turut serta  melakukan penyerangan terhadap anggota TNI saat korban dalam keadaan tertidur.

MK bersama hampir dua puluh orang lainnya yang merupakan kelompok Komite Nasional Papua Barat sebelum melakukan penyerangan terlebih dahulu menggelar rapat persiapan sebelum melakukan penyerangan terhadap Pos Koramil Kisor pada 2 September 2021 lalu. MK mengakui terpaksa melakukan penyerangan karena telah diancam oleh salah seorang tersangka lainnya yang kini masih buron.

Sementara itu kepala seksi pidana umum kejaksaan negeri sorong, Eko Nuryanto mengatakan tersangka yang diserahkan didakwa dengan pasal berlapis dimana dalam BAP yang diserahkan, tersangka turut serta dalam kasus tersebut. Tersangka terancam hukuman seumur hidup dan atau pidana mati.

#SorongPpauaBarat #KejaksaanNegeriSorong #Kriminalitas

Penulis : KompasTV-Sorong

Sumber : Kompas TV


TERBARU