> >

Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Mantan Gubernur Gorontalo Berlangsung Alot

Berita daerah | 27 Mei 2022, 16:53 WIB

GORONTALO, KOMPAS TV - Rusli Habibie Mantan Gubernur Gorontalo, Kamis 25 Mei 2022 menghadiri panggilan jaksa penuntut umum untuk memberikan kesaksian dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkannya.

Dalam sidang, majelis hakim sempat menawarkan pemufakatan damai antara kedua bela pihak, namum tidak menemui kata sepakat.

Sidang berlangsung alot, dengan sejumlah pertanyaan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa kepada saksi.

Terdakwa yang kini masih aktif sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Partai Amanat Nasional menyatakan, pernyataan yang disampaikannya merupakan kritikan  serta bagian dari pengawasan sebagai anggota DPRD atas pengelolaan anggaran pemerintah daerah, yang tidak dapat dituntut dalam ruang sidang sebagai mana diatur oleh undang-undang. Ungkap Adhan Dambea.

Diketahui, kasus ini bermula dari pernyataan Adhan Dambea yang menyoroti dugaan penyalagunaan anggaran di Pemerintah Provinsi Gorontalo. pernyataan ini kemudian dimuat pada salah satu media online lokal, serta rekaman pernyataannya. ini kemudian membuat Rusli Habibie yang saat itu masih menjabat Gubernur merasa keberatan, dan akhirnya melaporkannya ke pihak kepolisian.

 

#sidang

#pencemarannamabaik

#mantangubernur

#gorontalo

 

 

Penulis : KompasTV-Gorontalo

Sumber : Kompas TV


TERBARU