> >

Penendang Sesajen Erupsi Semeru Dituntut 7 Bulan Penjara

Berita daerah | 26 Mei 2022, 12:56 WIB

LUMAJANG, KOMPAS.TV - Terdakwa penendang sesajen di kawasan erupsi gunung semeru dituntut 7 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Lumajang Jawa Timur. Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah menimbulkan kegaduhan dan keresahan masyarakat.

Sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum digelar secara online, pada Selasa (24/5/2022). Pembacaan tuntutan dibacakan secara singkat kepada terdakwa, Hadfana Firdaus di ruang sidang Kejaksaan Negeri Lumajang.

Terdakwa dituntut 7 bulan penjara dan denda 50 juta rupiah subsider 7 bulan kurungan penjara. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa, yang dinilai telah menimbulkan kegaduhan dan keresahan masyarakat Lumajang, terutama korban erupsi gunung semeru.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa tidak pernah dihukum, mengakui secara terus terang perbuatannya dan selalu bersikap kooperatif dalam persidangan.

Baca Juga: Tersangka Penendang Sesajen Gunung Semeru Akan Menjalani Sidang

Terdakwa mengajukan pledoi atau keberatan atas tuntutan jaksa. Pledoi dibacakan secara lisan saat persidangan. Atas keberatan itu, maka sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.

 

#Sesajen #PenendangSesajen #ErupsiGunungSemeru

Penulis : KompasTV-Jember

Sumber : Kompas TV


TERBARU