> >

Curi Burung Berkicau Seharga 25 Juta, 2 Pemuda Ditangkap Polisi

Berita daerah | 13 Mei 2022, 13:20 WIB

JEMBER, KOMPAS.TV - 2 pemuda pencuri burung berkicau seharga 25 juta rupiah ditangkap polisi di Kabupaten Jember Jawa Timur. Dalam aksinya, pelaku menyasar burung berkicau kontes yang ditinggal pemiliknya mudik.

Sempat menjadi buronan polisi, 2 pelaku pencuri burung kicau kontes jenis cucak hijau ditangkap Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Kencong Kabupaten Jember.

Baca Juga: Polisi Menggagalkan Pencurian Hewan Ternak, 3 Ekor Sapi Disita

Pelaku adalah Agil Dwi Fandra, warga Desa Wonorejo, Kecamatan Kencong dan Imam Hambali, warga Desa Gumukmas Kecamatan Gumukmas. Keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing.

Peristiwa pencurian terjadi di rumah Vicky Fauzi, warga Dusun Krajan, Desa Kencong, Kecamatan Kencong, pada libur lebaran lalu. Pelaku masuk ke rumah korban dengan memanjat pagar lalu masuk ke ruangan penyimpanan burung. Pelaku menyasar rumah yang ditinggal pemiliknya mudik.

Baca Juga: Tukang Parkir Gagalkan Pencurian Motor di Pusat Perbelanjaan

Pelaku dan korban merupakan teman dekat yang sama-sama pecinta burung berkicau kontes.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam 9 tahun penjara.

#BurungBerkicau #BurungKontes #MalingBurung #PencurianBurung #Jember

Penulis : KompasTV-Jember

Sumber : Kompas TV


TERBARU