Penjual Baby Lobster Pantai Selatan Diringkus
Berita daerah | 12 Mei 2022, 17:54 WIBJEMBER, KOMPAS.TV - Satuan Reserse Kriminal Polres Jember, Jawa Timur, ungkap praktek penjualan baby lobster secara ilegal di kawasan pantai selatan Puger Jember, Rabu (11/5/2022) pagi. Sebanyak 1300 bibit lobster berhasil disita sebagai barang bukti. Polisi memburu seorang pelaku yang berhasil melarikan diri dan berperan sebagai pemasok.
Saat penggerebekan, polisi menangkap David Firskianto yang merupakan pemilik sekaligus penjual baby lobster yang dipesan para pembeli dari sejumlah kota.
Pelaku David Friskianto saat itu sedang mempersiapkan dan pengepakan baby lobster sebanyak 1300 ekor yang akan dikirimkan ke pembeli yang berasal dari Banyuwangi.
Untuk baby lobster jenis pasir di jual 6 ribu rupiah per ekor dan jenis mutiara seharga 10 ribu rupiah per ekor.
Hasil pemeriksaan polisi, praktek jual beli baby lobster ini telah berlansung selama kurang lebih dua tahun.
Dari lokasi, baby lobster sebanyak 1300 ekor, sejumlah kotak kaca penampungan baby lobster dan aerator gelembung udara disita sebagai barang bukti.
Paska penangkapan pelaku, polisi melakukan pelepasan baby lobster ke kawasan pantai selatan Jember.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Undang - Undang nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan dengan ancaman kurang lebih 8 tahun penjara.
Saat ini polisi memburu pelaku lainnya yang berperan sebagai pemasok atau penangkap baby lobster.
#beritajember
#babylobster
#lobster
#jualbabylobster
Penulis : KompasTV-Madiun
Sumber : Kompas TV