Kebijakan Baru, Ijin Tinggal Warga Asing Tak Bisa Diperpanjang
Berita daerah | 12 Mei 2022, 09:55 WIBMANADO, KOMPAS.TV-Berdasarkan kebijakan baru Keimigrasian, pengurusan Visa On Arrival tidak bisa diperpanjang. Hal ini disampaikan langsung kepala seksi pengurusan VOA kantor Imigrasi kelas I Manado.
Konter pengurusan Visa On Arrival dan perpanjangan visa dan ijin tinggal kantor Imigrasi kelas I Manado mulai dipadati warga negara asing, yang akan mengurus perpanjangan tinggal di Indonesia.
Berdasarkan pantauan, sejumlah warga negara asing terlihat sedang mengurus perpanjangan ijin tinggal dan dilayani para petugas kantor Imigrasi manado, dengan sejumlah kemudahan.
Kepala seksi ijin tinggal dan status keimigrasian Kantor Imigrasi Manado, heri maryono mengatakan, berdasarkan aturan baru, sejak tanggal 16 April 2022, Visa On Arrival bisa di ajukan dengan dua pilihan, yaitu selama 60 hari dan 180 hari, dan tidak bisa diperpanjang lagi.
Sementara itu, jackson warga Australia terkesan dengan pelayanan di kantor Imigrasi Manado, yang begitu cepat dan tidak berbelit-belit.
#kompastvmanado #imigrasi #ijintinggal
Edward Siwi Jimy Dapar Kompas tv Manado
Saksikan Siaran Kompastv :
Chanel 46 UHF
Fb : Kompastv Manado
Yt : Kompastv Manado
Alamat Studio Kompastv Manado
Jl.Anugerah No.08 Kelurahan Winangun
Kecamatan Malalayang, Kota Manado
Sulawesi Utara
Penulis : KompasTV-Manado
Sumber : Kompas TV