> >

Pembatasan Truk Pada Arus Mudik

Berita daerah | 25 April 2022, 10:40 WIB

JEMBRANA, KOMPAS TV - Untuk memperlancar arus mudik tahun ini, Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat edaran yang membatasi pengoperasian angkutan barang. Dalam surat edaran tersebut selain pengangkut logistik dilarang melintas dijalur mudik.

Dalam surat edaran ini mulai tanggal 28 April 2022 sampai dengan 1 Mei 2022 serta 6 sampai 8 Mei 2022 angkutan barang dilarang melintas pada jalur mudik termasuk jalur mudik denpasar menuju pelabuhan gilimanuk bali.

Surat edaran ini tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut logistik seperti sembako dan bahan pangan lainnya, bbm, air dalam kemasan, ternak, pupuk dan hantaran pos.

Sosialisasi kepada para sopir angkutan barang akan dilakukan, demi memperlancar arus mudik lebaran.

Kapolres Jembrana berharap semua sopir angkutan barang bisa mematuhi surat edaran dari Kementerian Perhubungan ini demi memperlancar arus mudik lebaran tahun ini dan mengantisipasi adanya kecelakaan lalulintas.

 

 

 

#KapolresJembrana #KementerianPerhubungan #arusmudik

Penulis : KompasTV-Dewata

Sumber : Kompas TV


TERBARU