Gubernur Bali Tetapkan Hari Tumpek Wariga Sebagai Upacara Wana Kertih
Berita daerah | 20 April 2022, 10:12 WIBDENPASAR, KOMPAS TV - Sesuai Surat Edaran Gubernur Bali Nomer 04 Tahun 2022 tentang Tata Titi Kehidupan Masyarakat Bali Berdasarkan Nilai Nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi Dalam Bali Era Baru, Gubernur Bali Wayan Koster kembali mengeluarkan Intruksi Gubernur Bali. Kali ini adalah Intruksi Gubernur Bali Nomer 06 Tahun 2022, Tentang Perayaan Rahina Tumpek Wariga Sebagai Upacara Wana Kerti.
Pada perayaan hari Tumpek Wariga atau tumpek bubuh yang jatuh nanti pada sabtu 14 Mei 2022, aturan ini mengajak seluruh komponen masyarakat Bali, mulai dari Pemerintah Provinsi Bali, lembaga vertikal, bupati/walikota seBali, majelis desa adat, lembaga pendidikan, desa kelurahan, organisasi kemasyarakatan, dan swasta seBali, untuk dapat melaksanakan upacara atau perayaan Rahina Tumpek Wariga secara niskala dan sekala.
Dalam tata pelaksanaan upacara nantinya, masyarakat diajak untuk menanam dan merawat pohon yang telah memberikan kita sumber kehidupan. Caranya dengan menepuk sambil berdoa dan mengoleskan bubuh atau bubur berbagai jenis warna kepada pohon dan tumbuhan tersebut. Gubernur Bali Wayan Koster meyakini, upacara ini memiliki nilai kearifan lokal yang tiada duanya di dunia, yang diwariskan oleh leluhur untuk tetap bisa merawat dan cara kita berterima kasih kepada pohon dan tumbuh tumbuhan.
Pada pelaksanaan upacara Wana Kerti - Tumpek Wariga, nantinya Gubernur Bali Wayan Koster akan melakukan persembahyangan dan penanaman pohon upakara dan pohon usada atau pohon obat di kawasan hutan Kelurahan Baler Bale Agung, Kabupaten Jembrana.
#tumpekwariga #wanakerti #gubernurbali
Penulis : KompasTV-Dewata
Sumber : Kompas TV