Polisi Gagalkan Penyelundupan Ribuan Satwa Dilindungi
Berita daerah | 18 April 2022, 14:55 WIBKOMPAS.TV, LAMPUNG – Upaya penyelundupan ribuan satwa dilindungi, berhasil digagalkan oleh Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni pada Jumat (15/4/2022) lalu.
Pengungkapan ini diketahui, saat petugas tengah memeriksa sejumlah kendaraan. Namun, tiba-tiba saja, satu unit mobil boks berplat nomor B 1229 WYH, justru kabur saat dihentikan polisi. Dinilai mencurigakan, mobil tersebut lalu diperiksa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas mendapati satwa dilindungi dengan jumlah sekitar 1.191 ekor yang disusun di dalam mobil boks berwarna hitam.
Baca Juga: Penyelundupan Ratusan Kilogram Daging Celeng Digagalkan
Beberapa di antaranya, diketahui merupakan ratusan ekor jenis burung paruh bengkok, serta ribuan ekor burung dari dalam negeri.
Selain itu, terdapat sejumlah endemik asal luar negeri tanpa dokumen, seperti 2 ekor marmoset dari Amerika Latin dan 14 ekor meerkat asal Benua Afrika.
Kapolsek KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika mengatakan, satwa dilindungi asal Medan tersebut rencananya akan diselundupkan ke wilayah Jakarta.
“Pada saat anggota melakukan pemeriksaan. Jadi, ada satu unit kendaraan yang melaju cukup kencang. Selanjutnya, anggota melakukan pengejaran dan pemeriksaan,” jelas Ridho.
Kini, mobil beserta sang sopir atas nama Buyung alias Ayong juga langsung digelandang ke Mapolsek Bakauheni.
Baca Juga: Polisi Ungkap Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional
Pelaku terancam Undang-Undang BKSDA Nomor 5 Tahun 90 dan Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan hukuman selama 5 tahun kurungan penjara.
Sementara untuk ribuan satwa dilindungi ini, selanjutnya akan diserahkan ke karantina pertanian Bakauheni dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah Bengkulu-Lampung.
#penyelundupansatwa #satwadilindungi #kskpbakauheni
Penulis : Kompastv-Lampung
Sumber : Kompas TV