> >

JPU Tidak Menanggapi Eksepsi Adhan Dambea Atas Kasus Pencemaran Nama Baik

Berita daerah | 14 April 2022, 12:27 WIB

GORONTALO, KOMPAS TV  - Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Gorontalo dalam kasus pencemaran nama baik Gubernur Gorontalo Rusli Habibie.

Dalam sidang lanjutan ini mengagendakan tanggapan jaksa penuntut umum terhadap keberatan yang disampaikan oleh  penasehat hukum atas dakwaan jaksa pada sidang perdana yang digelar beberapa waktu lalu.

Penasehat hukum  keberatan dakwaan jaksa atas pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Adhan Dambea kepada Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, karena menurut kuasa hukum,  kasus yang dilaporkan oleh Adhan Dambea masih berproses di polisi dan Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Namun demikian keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum Adhan Dambea tidak di tanggapi oleh jaksa penuntut umum, kuasa hukum pun menganggap keberatan yang diajukan sudah disetujui oleh jaksa penuntut umum.

Sebelumya anggota DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea melaporkan dugaan penyalahgunaan APBD Pemerintah Provinsi Gorontalo sebesar 53 milyar rupiah kepada aparat kepolisian.

Penyalahgunaan APBD dilaporkan kepolisi berdasarkan laporan BPK RI atas LKPJ Pemerintah Provinsi Gorontalo pada tahun 2019.

Namun laporan dugaan  penyalahgunaan APBD Pemerintah Provinsi Gorontalo dilaporkan balik oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dengan tuduhan pencemaran nama baik.

 

#pencemarannamabaik

#gubernur

#ruslihabibie

#adhandambea

Penulis : KompasTV-Gorontalo

Sumber : Kompas TV


TERBARU