Lagi! Tersangka Korupsi BUMD Kabupaten Rembang Ditahan
Berita daerah | 14 April 2022, 11:08 WIBSEMARANG, KOMPAS.TV - Setelah menahan Direktur Keuangan BUMD Kabupaten Rembang, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah kembali melakukan penahanan yang kedua terhadap tersangka lain.
Seusai menjalani pemeriksaan di ruang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, HAP warga Rembang, Direktur PT AGU selaku pihak swasta langsung digiring ke mobil tahanan.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Lapas Kedung Pane Semarang untuk ditahan atas kasus dugaan korupsi pelaksanaan investasi pada pendirian anak perusahaan PT RBSJ. Tersangka ditahan setelah tim penyidik dengan berbagai pertimbangan, diantaranya dikawatirkan tersangka akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Tersangka HAP merupakan Direktur PT AGU selaku pihak swasta, diduga telah menerima uang investasi kerjasama jasa kontstruksi dari PT RBSJ BUMD milik Pemerintah Kabupaten Rembang. Tersangka melakukan perbuatan bersama dua tersangka lain NA Direktur Keuangan PT RBS dan AB Direktur Utama PT RBSJ yang sudah meninggal dunia.
Dari hasil penyelidikan, diketahui dalam kurun 2017 sampai dengan 2020 tersangka NA bersama HAP dan AB telah menggunakan dana PT RBSJ. Total uang yang diinvestasikan sebanyak Rp 7 miliar lebih, dan dicairkan secara bertahap. Dari uang tersebut yang dikembalikan sebesar Rp 4,066 miliar. Dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Rembang, sisanya Rp 3,2 miliar lebih merupakan kerugian negara.
"Ini penahanan yang kedua ya. Dari yang kemarin kasus PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya. Tersangka dengan inisial HAP merupakan Direktur PT AGU," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Bambang Tejo, kepada awak media.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 200 juta rupiah, dan paling banyak Rp 1 miliar rupiah.
#kejatijateng #korupsi #rembang
Penulis : KompasTV-Jateng
Sumber : Kompas TV