Adhan Dambea Sebut Tuduhan Terhadap Dirinya Merupakan Perkara Pesanan
Berita daerah | 7 April 2022, 11:02 WIBGORONTALO, KOMPAS TV - Usai menjalani sidang perdananya, anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Partai Amanat Nasional (PAN), adhan dambea menyebut , bahwa tuduhan melakukan pencemaran nama baik kepada Gubernur Gorontalo Rusli Habibie merupakan perkara pesanan yang dinilai premature dan error inpersona .
Menurutnya, pokok dakwaan sebagaimana yang disampaikan jaksa penuntut umum, merupakan bagian dari fungsi kontrol dirinya sebagai anggota DPRD, kepada eksekutif atau pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur.
Dirinya menyatakan, substansi keberatan yang dilaporkan Gubernur Rusli Habibie, kepada penyidik, sudah dilaporkan secara resmi ke aparat penegak hukum, Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan masih berproses.
Diketahui, ada sejumlah dugaan penyalagunaan anggaran yang dilaporkan Adhan Dambea ke aparat penegak hukum seperti dugaan raibnya dana sejumlah 53 milyar rupiah pada APBD tahun 2019, berdasarkan laporan BPK RI atas LKPJ Pemerintah Provinsi Gorontalo tahun 2019.
Adhan Dambea menyatakan, harusnya aparat penegak hukum memastikan terlebih dulu kasus kasus yang dilaporkannya baru kemudian, menentukan apakah dirinya melakukan pencemaran nama baik terhadap Gubernur atau tidak.
Dengan kejanggalan yang ditemukan dalam proses ini, dirinya menyebut kasus yang dituduhkan kepada dirinya, merupakan perkara pesanan yang dinilai tidak mendasar.
Pada sidang dengan agenda dakwaan ini, terdakwa didakwa dengan pasal 310 ayat satu KUHAP tentang pencemaran nama baik, Junto pasal 65 ayat satu KUHAP.
#sidangperdana
#pencemarannamabaik
#adhandambea
#gorontalo
Penulis : KompasTV-Gorontalo
Sumber : Kompas TV