> >

1.270 Knalpot Brong Hasil Razia Dimusnahkan

Berita daerah | 25 Maret 2022, 09:57 WIB

SALATIGA, KOMPAS.TV - Satlantas Polres Salatiga, Jawa Tengah menyita 1.270 knalpot tidak standar atau knalpot brong, selama periode operasi lalu lintas 1 Januari hingga 21 Maret 2022. Penindakan terhadap penggunaan knalpot brong karena mengganggu kenyamanan masyarakat, karena itu Polres Salatiga tidak akan berhenti melakukan penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong.

Knalpot brong hasil razia kemudian dimusnahkan di halaman Satlantas, dengan cara memotong knalpot bising menjadi beberapa bagian, agar tidak digunakan lagi. Sedangkan pemilik kendaraan yang terkena razia, bisa mengambil kendaraannya setelah mengganti knalpot standar sesuai spesifikasi pabrikan.

Selain menindak pengguna knalpot brong, polisi juga melakukan tindakan kepada para penjualnya, juga dilakukan sosialisasi kepada bengkel, agar tidak memasang knalpot brong, karena menimbulkan polusi suara dan mengganggu kenyamanan pengendara yang lain.

"Kami akan lakukan bukan kepada mereka pengguna yang menikmati, kami akan terus tidak henti-hentinya memberikan himbauan terkait dengan aturan kepada mereka yang menjual, artinya di situ ada bengkel kendaraan atau kepada klub yang memiliki bengkel secara perorangan," ucap AKBP Indra Mardiana, Kapolres Salatiga.

Sementara itu para pengendara motor yang terjaring razia knalpot brong, terpaksa mengambil knalpot asli di rumah, agar bisa membawa pulang motor, sedangkan knalpot brongnya dicopot untuk dimusnahkan.

#raziaknalpot #kapolressalatiga #satlantaspolressalatiga

Penulis : KompasTV-Jateng

Sumber : Kompas TV


TERBARU