> >

Pelaku Sindikat Penggelapan Mobil Rental Diringkus

Berita daerah | 23 Maret 2022, 14:40 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.TV ­– Satreskrim Polresta Bandar Lampung membekuk para pelaku sindikat penggelapan mobil rental. Pelaku yang berjumlah lima orang ini, diketahui masing-masing berinisial L, RZ, ZK, dan YZ, serta AF.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku saling berbagi peran. Mulai dari menyiapkan identitas palsu, seperti KTP dan kartu keuarga (KK), menyiapkan rumah sewa, mencari target korban penyedia mobil rental hingga memasarkan mobil hasil penggelapan tersebut. Sedangkan, uang hasil penggelapan mobil rental tersebut biasa dibagi rata oleh para pelaku.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana, pengungkapan sindikat penggelapan mobil rental ini diketahui setelah adanya laporan dari salah satu pemilik jasa mobil rental yang mengaku mobil miliknya tak kunjung kembali setelah disewa oleh pelaku yang sudah tak bisa dihubungi.

Baca Juga: Sepi Pasca Hujan, Pencuri Gasak Sepeda Motor di Minimarket

Dari laporan itulah, polisi langsung bergerak dan menangkap para pelaku
secara berurutan.

“Perbuatan ini (penggelapan mobil) sudah terjadi berkali-kali. Juga, melibatkan beberapa orang dengan perannya masing-masing,” kata Devi Selasa (22/3/2022) kemarin di Mapolresta Bandar Lampung.

Sementara, pengungkapan sindikat penggelapan mobil ini diapresiasi oleh para korban pemilik jasa rental mobil atas kinerja aparat kepolisian yang telah membekuk para pelaku.

Baca Juga: Aksi Ibu-Ibu Curi Kosmetik di Minimarket Terekam CCTV

“Saya mengucapkan apresiasi kepada pihak kepolisian dan jajaran atas pengungkapan sindikat ini dengan menggunakan identitas palsu,” ujar Zulham korban .

Selain membekuk para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa empat unit mobil hasil penggelapan, berkas dokumen palsu, empat unit ponsel, serta satu kartu tanda pengenal.

Baca Juga: Sepi Pasca Hujan, Pencuri Gasak Sepeda Motor di Minimarket

Dari kelima pelaku, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain berinisial EG yang berperan sebagai pemilik modal.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima pelaku terancam minimal empat tahun kurungan penjara dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan Pasal 372 tentang Penggelapan, serta Pasal 266 tentang Pemalsuan Dokumen Identitas.

#penggelapanmobilrental #penipuan #pemalsuandokumen

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU