Bea Cukai Musnahkan 170.370 Batang Rokok Ilegal Dan 52 Botol Miras
Berita daerah | 19 Maret 2022, 10:48 WIBGORONTALO, KOMPAS TV - Sebanyak 170.370 batang rokok ilegal dan 52 botol minuman keras dimusnahkan oleh Bea Cukai Gorontalo dan instansi terkait pada jumat pagi.
Ratusan ribu batang rokok ilegal ini dimusnahkan dengan cara dibakar di drum yang telah dimodifikasi, sementara puluhan botol miras lainnya dimusnahkan dengan cara dipecahkan.
Kepala Kantor Bea Cukai Gorontalo Latif Helmi mengatakan, barang bukti rokok ilegal dan puluhan botol yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan pada tahun 2020 dan tahun 2021.
Latif menyebut ratusan ribu rokok dan puluhan botol miras ini di tangkap dan dimusnahkan karena tidak memiliki pita cukai.
Bahkan untuk mengelabui petugas barang ilegal tersebut di stempel pita cukai bekas.
Latif menambahkan barang ilegal siap edar ini sebagian besar berasal dari pulau jawa yang di kirim melalui sejumlah perusahaan jasa pengiriman ke Gorontalo.
#rokokilegal
#beacukai
#gorontalo
Penulis : KompasTV-Gorontalo
Sumber : Kompas TV