> >

Jaringan Pengedar Ganja Di Bekuk

Berita daerah | 18 Maret 2022, 13:57 WIB

SAMARINDA, KOMPAS.TV - Pedian Mahmud alias Pedi harus berurusan dengan pihak kepolisian, pasalnya, pria berperawakan gondrong ini memiliki ganja kering dalam jumlah besar dengan total berat 4.222  Gram Bruto atau 4 KG lebih yang dipesan dari Medan dan dikirim lelalui layanan pengiriman. Guna mengelabui petugas. Pelaku membungkusnya dengan kota dan di lapisi dengan kopi.

Menurut keterangan Kapolresta Samarinda Kombespol Ary Fadli.ppengungkapan berawal dari informasi yang dihimpun oleh tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda  di jl Pramuka 5B no 36 Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, kerap digunakan transaksi narkoba jenis Ganja.

dan benar saat di bekuk dan di geledah rumahnya polisi menemukan barang haram tersebut.

dirinya juga menjelaskan , pelaku beroprasi sudah sama. dan barang ini merupakan barang sekian kalinya yang pelaku pesan dan di sebarkan di kalangan masyarakat termasuk para mahasiswa yang menjadi target oprasinya. bahkan pelaku merupakan jaringan penedar narkoba dan tergabung dalam komunitas Marijuana.

Atas perbuatannya,  pelaku dijerat pasal penyahgunaan narkotika dan di ancam hukuman 15 tahun penjara.

#Narkotika #PolrestaSamarinda #KalimantanTimur

Penulis : KompasTV-Tenggarong

Sumber : Kompas TV


TERBARU