> >

Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Penjual Sisik Trenggiling

Berita daerah | 15 Maret 2022, 13:35 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.TV ­– Satuan Subdit IV Tipiter Dit Reskrimsus Polda Lampung membekuk seorang pria berinisial KF (37) yang terlibat dalam jual beli hewan dilindungi berupa sisik trenggiling.

Penangkapan terhadap pelaku, dilakukan melalui penyamaran. Dalam penyamaran tersebut, polisi bertindak sebagai calon pembeli sisik trenggiling dengan harga yang dijual pelaku, yakni senilai 2,5 juta rupiah.

Lalu saat proses jual beli tersebut dilakukan,  pelaku yang berada di kawasan Jalan RA Basaid, Labuhan Dalam, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung ini langsung dibekuk petugas dengan barang bukti yang didapat sebanyak 33 kilogram sisik trenggiling.

Baca Juga: Perampokan Uang Tunai Agen Brilink, Begini Kronoli Lengkap Hingga Pelaku Tewas Ditembak Polisi

Penangkapan terhadap pelaku dibenarkan oleh Kabidhumas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad. Ia mengatakan, pelaku biasanya menjual sisik trenggiling dengan kisaran harga 42 juta rupiah per kilogram dan biasa dipasarkan hingga ke luar negeri.

Menurut Pandra, satu kilogram sisik trenggiling ini didapat dari 10 ekor trengggiling hidup dan apabila barang bukti dari tangan pelaku diperoleh sebanyak 33 kilogram sisik trenggiling. Maka artinya, sisik tersebut diperoleh dari sekitar 330 trenggiling hidup.

“Dan sisik trenggiling yang bernilai ekonomis dan tinggi, di mana harga pasaran dunia mencapai 3 ribu US Dollar per kilogram atau sekitar 42 juta rupiah,” jelas Pandra dalam konferensi pers Senin (13/3/2022) kemarin.

Untuk diketahui, jual beli sisik trenggiling tersebut biasanya kerap digunakan sebagai bahan campuran pembuatan narkoba jenis sabu, dan campuran pembuatan obat analgetik, serta campuran pembuatan kosmetik.

Baca Juga: Aksi Pencurian Kabel Lampu Jalan Terekam CCTV

Kini, pelaku yang tercatat sebagai warga Desa Tanjung Kemuning I, Kecamatan Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu harus berurusan dengan hukum.

Ia juga terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah dengan dijerat Pasal tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya serta tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

#satwadilindungi #sisiktrenggiling #jualbelisatwa

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU