Polisi Tetapkan Pengendara Moge yang Tabrak Anak Kembar hingga Tewas jadi Tersangka
Hukum | 15 Maret 2022, 10:53 WIBCIAMIS, KOMPAS.TV - Polres Ciamis menetapkan status tersangka kepada dua pengendara motor gede alias moge Harley Davidson yang menabrak dua anak kembar hingga tewas di Jalan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Kasat Lantas Polres Ciamis, AKP Zanuar Cahyo Wibowo mengatakan kedua pengendara moge tersebut, yakni AG dan AP kini ditahan di ruang tahanan Mapolres Ciamis.
"(Kedua pengendara moge) statusnya mulai hari ini dinaikan menjadi tersangka," kata AKP Zanuar Cahyo Wibowo, Selasa (15/3/2022).
Penetapan tersangka ini, kata Zanuar, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Senin (14/3/), serta barang bukti dan pemeriksaan sejumlah saksi.
Baca juga:
- Penyidikan Kasus Moge Tabrak Bocah Kembar hingga Tewas Berlanjut, Polisi Gelar Perkara
- Fakta-fakta Moge Tabrak Anak Kembar di Pangandaran, Kesaksian hingga Uang Santunan Rp 50 Juta
Menurut Zanuar, pasal yang disangkakan kepada pengendara kedua moge tersebut, yaitu Pasal 310 ayat (4) UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kecelakaan.
Diberitakan sebelumnya, dua bocah kembar bernama Hasan Firdaus dan Husen Firdaus berusia 8 tahun tewas setelah ditabrak rombongan moge pada Sabtu (12/3/2022) siang sekitar pukul 13.15 WIB.
Korban merupakan putra dari pasangan Wasmo dan Empong, warga Blok Kedungpalumpung, Dusun Babakansari RT 3/5, Desa Ciganjeng, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran.
Bocah kembar itu ditabrak saat menyeberangi Jalan Raya Kalipucang-Pangandaran tak jauh dari rumah mereka, di Blok Kedungpalumpung, Desa Tunggilis, Kecamatan Kalipucang.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV