> >

Syarat Tes Covid-19 Dihapus Jumlah Penumpang di Bandara Naik

Berita daerah | 11 Maret 2022, 13:22 WIB

SEMARANG, KOMPAS.TV - Penghapusan persyaratan tes PCR maupun antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang telah menerima minimal dua dosis vaksin Covid-19, mulai memberi dampak positif bagi industri penerbangan.

Stakeholder Relation Manager PT Angaksa Pura I, Heri Trisno Wibowo, menyatakan, di hari pertama bebas tes PCR maupun antigen di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang terjadi kenaikan jumlah kenaikan penumpang, namun pihaknya belum bisa memberikan angkanya secara detail. 

Bagi penumpang yang melakukan pembelian tiket menggunakan KTP, otomatis akan terlihat dosis vaksin yang diterima, sehingga memudahkan petugas bandara untuk melakukan pengecekan. Selain itu, juga bisa mengantisipasi adanya kecurangan bagi penumpang yang harusnya tetap menyertakan hasil tes atingen maupun PCR.

Terkait layanan antigen dan PCR, pihak Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang masih menyediakan di gedung parkir. Layanan tersebut untuk menyediakan penumpang yang harus melengkapi dokumen antigen dan PCR. Seluruh penumpang juga diimbau untuk datang ke bandara dan menyiapkan aplikasi PeduliLindungi dan E-hac, karena tertera semua persyaratan apakah penumpang layak terbang atau tidak.

#tespcr #semarang #bandaraahmadyani

 

Penulis : KompasTV-Jateng

Sumber : Kompas TV


TERBARU