Anak Dibawah Umur Diamankan Polisi karena Memperkosa Seorang Ibu Rumah Tangga dengan Kekerasan
Berita daerah | 10 Maret 2022, 20:02 WIBMERAUKE, KOMPAS.TV - Kapolres Merauke AKBP Untung Sangaji didampingi Kasie Humas AKP Ariffin, Kepala Urusan Pembinaan Operasi Sat Reskrim IPDA Joko Juniar dan Penyidik PPA Reskrim Polres Merauke menggelar Pres Conferensi terkait kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang anak di bawah umur, berinisial TFP usia 16 tahun dan korban N-Y usia 37 tahun yang merupakan seorang ibu rumah tangga.
Baca Juga: AKBP M, Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Telah Dinonaktifkan Dari Jabatannya!
Untung Sangaji mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan penyidik PPA bahwa kejadian bermula dari pelaku yang merupakan tetangga korban ini berniat melakukan tindakan pencurian di rumah korban pada Minggu 6 Maret pukul 01 dini hari di gang KPKN Sepadem Merauke.
Namun setelah mengetahui korban sedang ditinggal pergi sang suami, pelaku yang dibawa pengaruh minuman keras ini mengurungkan niat mencuri lalu mengancam korban dengan sebilah parang dan kemudian memperkosa korbannya.
Namun aksi bejatnya terhenti setelah mengetahui kedatangan suami korban, sehingga pelaku memutuska untuk kabur.
Kini pelaku seorang remaja yang berstatus pelajar di salah satu sekolah menangah atas di Merauke ini, diamankan dengan beberapa barang bukti diantaranya pakaian dalam korban serta parang bergagang karet yang digunakan pelaku untuk mengancam korbannya.
Atas tindak kriminal pelaku dijerat hukum pidana perkosaan Pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara dan dijerat dengan pasal berlapis karena telah melakukan kekerasan, mengancam dan membawa alat tajam.
Penulis : KompasTV-Merauke
Sumber : Kompas TV