Oknum Guru SMP Diduga Cabuli 7 Siswinya
Berita daerah | 9 Maret 2022, 18:04 WIBPURBALINGGA, KOMPAS.TV - AS, oknum guru SMP Negeri di Purbalingga, Jawa Tengah ini, tak bisa berkutik saat ditangkap di rumah istrinya di Cilacap, Jawa Tengah, Oknum guru yang berusia 38 tahun ini diduga telah menyetubuhi dan mencabuli sebanyak 7 orang siswinya.
Aksi itu dilakukan dengan modus mengancam akan memberi nilai jelek kepada lima siswinya, apabila tidak bersedia melayani nafsunya. Sementara, dua siswi lainnya disuruh menonton video asusila, serta dicabuli.
Kepada polisi, AS mengakui perbuatannya dan rata-rata korban dicabuli sebanyak 2 kali. Perbuatan tidak senonoh itu dilakukan dalam kurun waktu 2013 hingga 2021, di ruang kelas baik pada jam pelajaran maupun di luar jam pelajaran.
Kapolres Purbalingga, AKBP Era Jhoni Kurniawan menyatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi, korban dan pelaku AS. Selain itu, sejumlah barang bukti seperti laptop, flashdisk, kasur dan handphone, juga telah diamankan petugas.
"Tersangka melakukan pengancaman terhadap korban, apabila tidak mau memenuhi keinginan tersangka, akan diancam dengan memberikan nilai maupun menyebarkan video" ujar Kapolres Purbalingga.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan atau selama-lamanya 15 tahun. #pornografi #cabul #videoasusila
Penulis : KompasTV-Jateng
Sumber : Kompas TV