> >

Akibat Terlibat Kasus Narkoba, Polisi di Tanjungpinang Kepulauan Riau Dipecat

Hukum | 8 Maret 2022, 13:14 WIB
Foto ilustrasi narkotika dan obat berbahaya (narkoba). Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau memecat seorang anggotanya yang bernama Brigadir Ruli Helmi karena terlibat kasus narkoba. (Sumber: KOMPAS.COM/Handout)

TANJUNGPINANG, KOMPAS.TV – Seorang anggota polisi berpangkat brigadir di Tanjungpinang, Kepulauan Riau dipecat karena terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: Terlibat Narkoba, Oknum Sipir Rutan Diringkus Polisi

Polisi bernama Ruli Helmi itu dinyatakan bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang dan divonis pidana penjara selama tiga tahun.

"Kasusnya telah inkracht (berkekuatan hukum tetap), selain itu yang bersangkutan sudah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri," kata Kapolres Tanjungpinang Ajun Komisaris Besar Fernando di Tanjungpinang, Selasa (8/3/2022), seperti dikutip dari Antara.

Fernando belum merinci sejauh mana keterlibatan dan peran Brigadir Ruli dalam kasus penyalahgunaan narkoba itu.   

Baca Juga: Tersangka Kasus Narkoba yang Jadi Target Operasi Tabrak Sejumlah Orang saat Kabur dari Kejaran

Baca Juga: Terlibat Narkoba, Oknum Sipir Rutan Diringkus Polisi

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU