> >

Pelaku Curanmor di Buleleng Dibekuk Polisi di Denpasar

Berita daerah | 7 Maret 2022, 10:10 WIB

BULELENG, KOMPAS TV - Unit Reskrim Polsek Kota Singaraja, berhasil menangkap Nengah Agus Roian, pelaku pencurian motor di Desa Alasangker, Buleleng. Pelaku mencuri motor milik Kadek Ketiasa, yang merupakan teman dekat ayahnya. Pelaku mencuri sepeda motor milik korban saat kondisi rumah sedang kosong.

Pelaku kemudian membawa motor korban ke Denpasar dan dijual dengan harga 2,8 juta rupiah. Hasil penjualan sepeda motor, digunakan untuk membeli kompor gas dan televisi. Sisa uang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Hingga saat ini, Unit Reskrim Polsek Kota Singaraja masih terus mencari motor curian yang telah dijual pelaku. Pelaku kini mendekam di sel Mapolsek Kota Singaraja dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca Juga: Tak Berizin, Bappebti Hentikan Pelatihan Perdagangan Ilegal


 


 

#polsekkotasingaraja #kriminal #curanmor

 

Penulis : KompasTV-Dewata

Sumber : Kompas TV


TERBARU