Sopir Bus Harapan Jaya Ditetapkan Sebagai Tersangka
Berita daerah | 2 Maret 2022, 18:37 WIBTULUNGAGUNG, KOMPAS.TV - Petugas satuan lalu lintas baik dari Polres Tulungagung, Polda Jatim, dan Mabes Polri terus melakukan pemeriksaan di TKP kecelakaan bus dengan kereta api. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui gambaran terjadinya kecelakaan yang menewaskan enam orang tersebut.
Sejauh ini tim T-A-A Polda Jatim dan Korlantas Polri telah melakukan analisa di sejumlah titik. Pihak Kepolisian terus berkoordinasi dengan PT KAI, KNKT, dan juga Dinas Perhubungan dalam penyelidikan kasus kecelakaan itu.
Sementara itu dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mentapkan sopir bus sebagai tersangka. Yang bersangkutan ditetapkan tersangka setelah dianggap lalai hingga menyebabkan kecelakaan. Tersangka dijerat Undang-Undang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman Hukuman paling lama enam tahun penjara.
Sebelumnya sebuah Bus Harapan Jaya yang membawa rombongan wisatawan tertabrak kereta api Dhoho di perlintasan tanpa palang pintu, Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. Akibat dari peristiwa itu 6 orang meninggal dunia dan 14 lainnya luka-luka.
#tulungagung #kecelakaan #bus #keretaapi #harapanjaya #beritakediri
Penulis : KompasTV-Kediri
Sumber : Kompas TV