Buruh Tuntut Permenaker No. 2 Tahun 2022 Dicabut
Berita daerah | 25 Februari 2022, 13:10 WIBSEMARANG, KOMPAS.TV - Setelah sempat menggelar aksi unjukrasa di depan kantor BPJS Kanwil Jateng-DIY di Jalan Pemuda Kota Semarang. Massa Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dari sejumlah kota dan kabupaten di Jawa Tengah kemudian melanjutkan aksinya di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah di Jalan Pahlawan Kota Semarang Rabu (23/2/2022) sore.
Dalam aksinya mereka menuntuk agar pemerintah mencabut Permenaker Nomer 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT.
Dalam aksi ini, beberapa perwakilan buruh sempat diterima dan diajak dialog oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah.
"Aksi hari ini terkait kita meminta kepada pemerintah, meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk meminta kepada menteri tenaga kerja untuk mencabut Permenaker Nomer 2 Tahun 2022 tentang JHT," kata Luqmanul Hakim, korlap aksi.
"Yang kedua kami meminta untuk mencopot Menteri Tenaga Kerja Bu Ida Fauziyah. Karena Bu Ida Fauziyah selama ini menjadi menteri selalu tidak mengakomodir tentang kepentingan pekerja. Dan justru kebijakan-kebijakan menteri tenaga kerja selalu mementingkan kepentingan pengusaha dan tidak mementingkan kepentingan kaum buruh," katanya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Jateng Sakina Rosellasari, menyatakan seluruh aspirasi dan tuntutan dari pihak serikat pekerja akan disampaikan ke pemerintah pusat.
"Hari ini kami menerima dari KSPI, kemudian dari KASBI berkaitan dengan penolakan atas Permenaker Nomer 2 Tahun 2022. Jadi mereka menuntut untuk mencabut, kami tentunya menghargai, kemudian menghormati lah apa yang menjadi keresahan. Tuntutan-tuntutan itu kemudian kami sampaikan ke pemerintah pusat," ujar Sakina.
Selain menitipkan surat tuntutan, para buruh secara simbolik juga memberikan sertifikat kepada Menaker Ida Fauziyah sebagai menteri penyengsara buruh.
Peserta aksi akan mengawal dan memantau tuntutan mereka benar-benar sampai ke pemerintah pusat.
#jht #buruh #menaker
Penulis : KompasTV-Jateng
Sumber : Kompas TV