Penambang Ilegal Di Tahura Dibekuk Gakkum KLHK
Berita daerah | 18 Februari 2022, 22:11 WIBSAMARINDA, KOMPAS.TV - Penyidik Gakkum KLHK wilayah Kalimantan, pada 4 Februari 2022 berhasil mengamankan 7 orang pelaku penambangan batu bara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya Bukit Suharto Kabupaten Kutai Kartanegara, yang berdekatan dengan Waduk Samboja kawasan Ibukota Negara Nusantara.
Ketujuh pelaku berinisial B-H usia 40 tahun, N-S 40 tahun, A-M 29 tahun, S-P 43 tahun, N-F 25 tahun, H-Y 46 tahun dan H-E 28 tahun. 4 diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. para pelaku kini di amankan di rumah tahanan Polres Kukar.
Selain itu, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa 3 unit eskavator dan 1 unit bulldozer yang digunakan untuk penambangan illegal.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iriyono, mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan Kepolisian,TNI, kejaksaan dan dinas terkait. Sebagai bentuk komitmen untuk pengamanan kawasan hutan yang ada di wilayah Tahura dan sekitar.
Pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut unutk mencari pihak lain yang terlibat. Para tersangka pun dikenakan pasal berlapis, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan serta Pasal Cipta Kerja. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara serta denda 10 Miliar rupiah.
#Gakkum #KLHK #KalimantanTimur
Penulis : KompasTV-Tenggarong
Sumber : Kompas TV