3 Pasal Untuk 3 Jenderal NII Dari Jaksa
Berita daerah | 18 Februari 2022, 16:09 WIBGARUT, KOMPAS.TV - Setibanya di pengadilan negeri Garut, ketiga terdakwa turun dari mobil tahanan. Mereka tampak mengenakan kemeja putih, kopiah, dan rompi oranye, dengan pengawalan ketat petugas kejaksaan negeri Garut. Ketiganya memasuki ruang persidangan untuk mengikuti jalannya sidang perdana kamis siang lalu.
Sidang perdana ini beragendakan dakwaan dari jaksa penuntut umum atau JPU yang dipimpin langsung kepala kejaksaan negeri garut Neva Sari Susanti. Sebelum dilimpahkan ke Kejari Garut dan dilakukan persidangan, jajaran Polres Garut menjerat ketiga terdakwa dengan UU ITE, UU makar, dan UU tentang lambang negara.
Selain deklarasi NII, ketiga terdakwa juga mengajak masyarakat untuk bergabung, bahkan mereka membuat bendera NII yaitu merah putih yang di bagian tengahnya bergambar bulan bintang. Jaksa penuntut umum mengatakan, ketiga terdakwa dituntut dengan pasal 110 junto pasal 107 KUHP tentang makar, pasal 28 junto pasal 45 undang-undang ITE, dan pasal 24d junto pasal 66 undang-undang bendera bahasa dan lagu kebangsaan.
Ditambahkan Neva, ketiga terdakwa juga menyatakan tidak keberatan dengan dakwaan yang disampaikan oleh JPI. Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saki-saksi berjumlah sepuluh orang.
Untuk lebih tahu berita terupdate seputarJawa Barat, bisa klik link di bawah .
IG:https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube:https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...
Twitter:https://www.twitter.com/kompastv_jabar/
Facebook:https://www.Facebook.com/kompastvjabar/
Penulis : KompasTV-Bandung
Sumber : Kompas TV