Terbongkar! Bisnis Bakso Ayam Tiren Tak Layak Konsumsi
Berita daerah | 7 Februari 2022, 15:46 WIBBANTUL, KOMPAS.TV - Bisnis bakso dengan bahan dasar daging ayam bangkai atau ayam tiren alias mati kemarin di Yogyakarta akhirnya terbongkar. Pasangan suami istri asal Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul Yogyakarta, yang diduga menjual bakso ayam tiren berhasil diamankan polisi.
Aksi pasangan suami istri dengan inisial MHS dan AHR mulai terbongkar, ketika masyarakat mencurigai penggunaan daging ayam yang tidak layak konsumsi di sebuah tempat penggilingan daging di Pleret, Kabupaten Bantul. Warga curiga karena bahan baku daging yang akan digiling berwarna kebiruan dan sudah berbau.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya diketahui daging ayam bangkai tersebut adalah milik tersangka. Polisi bersama sejumlah pihak, diantaranya petugas kesehatan melakukan penggerebekan di rumah tersangka yang juga digunakan sebagai tempat produksi bakso.
Di rumah tersangka, polisi menemukan 2 unit freezer untuk menyimpan bangkai daging ayam, mesin pembuat adonan bakso, genset serta sejumlah adonan yang telah diolah menjadi bakso dan telah dikemas dalam berbagai ukuran plastik.
Dari pengakuan kedua tersangka, setiap hari mereka mampu memproduksi kurang lebih 75 kilogram bakso mentah. Bakso siap jual tersebut, selanjutnya dibeli oleh sejumlah pedagang dan dijual kembali ke sejumlah pasar di Yogyakarta.
Kepada penyidik, pasutri ini mengaku telah menekuni bisnis ini sejak 2010. Namun sejak 2015 lalu, mereka mulai beralih memakai daging ayam tiren sebagai bahan baku.
"Hasil dari penyelidikan bahwa penggilingan tersebut, terdapat bangkai ayam yang digilingkan untuk bahan pembuatan bakso. Kemudian kami berkoordinasi dengan dinas kesehatan untuk melakukan penyelidikan. Dan alhamdulillah tepatnya pada tanggal 21 Januari sekitar pukul 11.00 WIB kami beserta instansi terkait melakukan upaya penggeledahan tepatnya di Kecamatan Jetis. Disana kita dapati sejumlah bangkai ayam yang digunakan untuk bahan pembuatan bakso ayam tiren tersebut," ucap AKP Archye Nevadha, Kasatresrim Polres Bantul.
Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP atau Pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen atau UU Nomor 12 Tahun 2012 perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1996 tentang pangan.
#yogyakarta #polresbantul #baksoayamtiren
Penulis : KompasTV-Jateng
Sumber : Kompas TV