Polisi Tangkap 3 Orang Perusak Mercy di Bantul, Yogyakarta, Ketiganya Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kriminal | 31 Januari 2022, 08:05 WIBBANTUL, KOMPAS.TV - Tiga orang pelaku perusakan mobil disertai pengeroyokan terhadap pengemudinya yang terjadi di Bantul, Yogyakarta, akhirnya ditangkap aparat polisi.
Ketiga pelaku ditangkap setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pengamatan video viral, termasuk kamera pengawas di lokasi kejadian. Ketiganya saat ini berstatus sebagai tersangka.
Selain itu, polisi juga masih mencari lebih dari 3 orang pelaku lainnya yang hingga saat ini masih dalam pengejaran.
Baca Juga: Fakta Perusakan Mobil di Bantul, Berawal Cekcok dengan Juru Parkir hingga Penetapan Tersangka
Ketiga pelaku yang ditangkap berstatus sebagai mahasiswa, karyawan swasta dan kurir daring.
Ketiganya mengaku tidak saling mengenal dan melakukan perusakan serta penganiayaan secara spontan karena emosi. Dari ketiga pelaku, dua di antaranya adalah korban tabrak lari.
Kepada polisi ketiganya pun mengaku menyesal. Kini mereka terjerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun enam bulan.
Video editor: Faqih Fisabilillah
Penulis : Akbar-Prabowo
Sumber : Kompas TV