> >

Satpol PP Kota Malang Razia Warung Yang Jual Daging Anjing

Berita daerah | 19 Januari 2022, 19:30 WIB

MALANG, KOMPAS.TV-Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Malang merazia warung makan yang menjual daging anjing, Rabu (19/01/2022).

Razia dilakukan di Jalan Juwet dan Jalan Simpang Bondowoso Kota Malang. Razia ini menyusul keluarnya SE Wali Kota Malang nomor 5 tahun 2022 tentang pengendalian peredaran dan perdagangan daging anjing.

Hasilnya dua warung tersebut terbukti menjual daging anjing. Di warung makan di Jalan Juwet, penjual mengaku berhenti berjualan sejak satu pekan lalu. Sementara di Jalan Simpang Bondowoso, pemilik warung berjanji akan berhenti berjualan daging anjing setelah stok yang dimiliknya habis.

Kabid trantibum Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat menyebut, hasil pemantauan 10 lokasi berhenti berjualan daging anjing. Mereka berjanji akan berhenti berjualan daging anjing.

"Seperti pemilik warung di Jalan Simpang Bondowoso ini sudah membuat pernyataan sanggup tidak menjual lagi" terangnya.

Pemilik warung diberikan sanksi teguran, karena Pemkot Malang belum mengeluarkan Perwali terkait larangan tersebut.

"Kami menunggu Perda atau Perwali sebagai payung hukum. Tetapi jika ditemukan pelanggaran di kemudian hari, maka akan dikoordinasikan dengan kepolisian untuk penanganannya" tambahnya.

Masyarakat juga diminta melapor jika mengetahui keberadaan warung makan lainnya yang menjual daging anjing, untuk kemudian ditertibkan.

#laranganpenjualan #daginganjing

 

Penulis : KompasTV-Malang

Sumber : Kompas TV


TERBARU