> >

Kontraktor Bertanggung Jawab Untuk Proses Perbaikan

Berita daerah | 19 Januari 2022, 13:47 WIB

KARAWANG, KOMPAS.TV - Pemerintah daerah Kabupaten Karawang, melalui dinas PUPR telah memanggil kontraktor pelaksana pekerjaan jembatan KW 6, sepanjang 42 meter dengan lebar 7 meter, setelah jembatan tersebut ambles dan retak, hingga nyaris terbelah. Akibatnya jembatan tidak bisa dilintasi dan terpaksa di tutup kembali, karena membahayakan pengguna jembatan jalan. 

Kepala dinas PUPR Kabupaten Karawang, Dedi Ahdiyat setelah memanggil kontraktor pelaksana pekerjaan jembatan menjelaskan, bahwa pihak kontraktor akan bertangung jawab atas kerusakan untuk diperbaiki, sampai benar-benar bisa kembali difungsikan sebagai mana mestinya. 

Kerusakan jembatan tersebut memang masih menjadi tanggung jawab kontraktor, sesuai dengan aturan bahwa setelah diserahterimakan dari kontraktor ke pemda, kontraktor masih harus melakukan perawatan selama enam bulan. Anggaran perbaikan tersebut masih tanggung jawab sepenuhnya dari pihak kontraktor.

 

Untuk lebih tahu berita terupdate seputarJawa Barat, bisa klik link di bawah .

IG:https://www.instagram.com/kompastvjabar/

Youtube:https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...

Twitter:https://www.twitter.com/kompastv_jabar/

Facebook:https://www.Facebook.com/kompastvjabar/

 

Penulis : KompasTV-Bandung

Sumber : Kompas TV


TERBARU