Ditahan Atas Kasus Ujaran Kebencian, Bahar Smith Ajukan Penangguhan Penahanan
Hukum | 5 Januari 2022, 17:50 WIBKOMPAS.TV - Berita hukum lainnya, tersangka kasus ujaran kebencian Bahar Smith mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Jawa Barat.
Kuasa hukum Bahar Smith, Aziz Yanuar saat ini berupaya meminta penangguhan penahanan Bahar Smith ke Polda Jawa Barat.
Baca Juga: Bahar Smith dan Pengunggah Video Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penyebaran Berita Bohong
Sebelumnya, penyidik Polda Jabar penentapkan dan menahan Bahar bin Smith terkait kasus ujaran kebencian.
Tim penyidik Polda Jawa Barat telah menerima surat penangguhan penahanan Bahar Smith.
Saat ini, penyidik tengah mempertimbangkan penangguhan penahanan Bahar Smith. Pertimbangan tersebut dilakukan berdasarkan kebutuhan administrasi dan proses penyidikan.
Sebelumnya, selain Bahar Smith penyidik juga menetapkan pengunggah video ceramah bahar di Bandung sebagai tersangka.
Baca Juga: Kata Polisi Terkait Pernyataan Bahar bin Smith Dilaporkan Secepat Kilat
Seusai melakukan gelar perkara dan memeriksa 52 orang saksi, polisi menetapkan Bahar Bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Penulis : Natasha-Ancely
Sumber : Kompas TV