Kasus Kepemilikan Psikotropika Tanpa Izin Dan Praktek Ilegal
Berita daerah | 5 Januari 2022, 14:01 WIBCIANJUR, KOMPAS.TV - Inilah L-C 27 tahun, seorang dokter umum warga Jakarta yang berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Cianjur, pada bulan desember lalu. Pelaku ditangkap terkait kepemilikan psikotropika tanpa izin dan melakukan praktek ilegal. Pelaku menyuntikan diazepam dan midazolam kepada korban, dengan tujuan untuk menetralisir narkoba yang dikonsumsi korban, hingga akhirnya korban meninggal setelah mendapatkan perawatan medis di RSUD Cimacan, saat sedang berlibur di Cipanas Puncak.
Kedatangan pelaku ke Cipanas Puncak, berdasarkan permintaan korban bahkan pelaku mengaku sudah empat kali melakukan praktek tersebut. Selain kepemilikan dan penggunaan psikotropika, diduga pelaku juga melakukan malpraktek dengan menyuntikan dosis yang tidak sesuai. Polisi menyita barang bukti berupa empat jarum suntik, dua botol diazepam, dan dua botol midazolam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 62 undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Untuk lebih tahu berita terupdate seputarJawa Barat, bisa klik link di bawah .
IG:https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube:https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...
Twitter:https://www.twitter.com/kompastv_jabar/
Facebook:https://www.Facebook.com/kompastvjabar/
Penulis : KompasTV-Bandung
Sumber : Kompas TV