Capaian Taget Vaksinasi, Jadi Syarat PTM Secara Penuh
Berita daerah | 4 Januari 2022, 13:52 WIBLAMPUNG, KOMPAS.TV – Memasuki awal tahun 2022, kegiatan pembelajaran di sekolah mulai dilaksanakan.
Hal ini sebagai tindak lanjut aturan terbaru yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Disdikbud Lampung Tidak Temukan Klaster Covid-19 Saat PTM
Dalam aturan disebutkan bahwa dalam semester genap tahun ajaran 2021/2022 setiap daerah memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara penuh dengan syarat, yakni capaian vaksinasi dosis kedua pada tenaga pendidikan harus sudah mencapai 80 persen dan masyarakat lanjut usia sebanyak 50 persen.
Sejalan dengan adanya aturan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung Sulpakar menuturkan bahwa setiap wilayah kabupaten/kota diberikan hak untuk melakukan PTM secara penuh.
Namun, syarat dan ketentuan harus dipenuhi oleh sekolah untuk mencegah adanya klaster Covid-19 di lingkungan sekolah.
“Daerah kabupaten/kota memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan PTM penuh dengan persyaratan, seperti vaksin para pelajar dan tenaga pendidik di atas 80 persen. Kemudian, vaksin lansia di daerah tersebut di atas 50 persen,” kata Sulpakar.
Baca Juga: Libur Akhir Tahun, Lembah Hijau Siapkan Vaksinasi Pengunjung
SKB empat menteri tentang PTM ini telah diteken pada 21 Desember 2021 oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas,.
#ptm #vaksinasi #prokes
Penulis : Kompastv-Lampung
Sumber : Kompas TV