Lawan Arah di Simpang Gadog, Anggota Dishub Dimutasi Jadi Staf Biasa
Berita daerah | 3 Januari 2022, 23:11 WIBBEKASI, KOMPAS.TV - Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi memutasi anggotanya yang nekat lawan arah saat mengawal warga di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Dadang Ginanjar menyebut, anggotanya yang ditilang oleh satlantas polres bogor karena melawan arus di Simpang Gadog hanya mengawal warga biasa dan tidak dibayar.
Baca Juga: Fakta-Fakta Dishub Bekasi Kawal Mobil Mewah hingga Lawan Arah di Puncak Bogor, "Siap Salah, Pak"
Dadang mengakui, anak buahnya itu menyalahi aturan. Dishub tidak memiliki wewenang untuk mengawal kendaraan di bagian depan karena hal ini merupakan tugas kepolisian.
Akibat pelanggaran ini Kadishub pun memindahkan anggotanya dari divisi pengendalian dan operasional Dalops menjadi staf biasa di bagian umum.
"Telah memanggil pegawai tersebut dan memberikan tindakan atas pelanggaran disiplin yang telah dilakukan berupa pernyataan tidak puas dan dipindahkan dari Bidang Pengendalian dan Operasi (Dalops) ke bidang lainnya," Ujar Kepala Dishub Kota Bekasi Dadang Ginanjar.
Penulis : Natasha-Ancely
Sumber : Kompas TV