Warga Jakarta, Catat! Ini 11 Titik yang Ditutup saat Malam Tahun Baru!
Update | 30 Desember 2021, 19:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menerapkan kebijakan crowd free night atau malam bebas keramaian saat pergantian tahun.
Kebijakan ini akan diterapkan di sejumlah lokasi di Jakarta.
Ditlantas Polda Metro Jaya akan menerapkan kebijakan crowd free night ini di 11 ruas jalan, yang mana dinilai rawan terjadi kerumunan masyarakat.
Crowd free night berlaku selama dua hari, yakni tanggal 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.
Untuk menjaga pelaksanaan crowd free night, Polda Metro Jaya akan mengerahkan lebih dari 1.700 personel.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyatakan, crowd free night di 11 ruas jalan diberlakukan untuk membatasi mobilitas kendaraan dan orang di malam pergantian tahun.
Baca Juga: Pemprov DKI dan Satgas Covid-19 Tracing Kasus Transmisi Lokal Omicron Pertama di Jakarta
Crowd free night akan mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta meminta masyarakat merayakan malam tahun baru di rumah saja.
Pemerintah provinsi (Pemprov) memastikan tidak ada perayaan malam tahun baru seperti pesta kembang api yang mengundang kerumunan.
Patroli juga akan dilakukan TNI-Polri demi menjaga keamanan selama malam tahun.
Penulis : Edwin-Zhan
Sumber : Kompas TV